Semoga dan Sukses buat Alumni SMEA Muhammadiyah 2 Kertosono Tahun 1993>>>>>> SEMOGA SUKSES SELALU.

Rabu, 27 Mei 2015

PENGUSULAN DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI DALAM JABATAN TAHUN 2015

KETENTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:671 Tahun 2015 tanggal, 2 Pebruari 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kriteria dan persyaratan menjadi peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang harus dilengkapi untuk dilakukan verifikasi pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ).
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama       atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/madrasah swasta,    SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara Pendidikan/kepala satuan pendidikan. Bagi    guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri SK pengangkatan diterbitkan oleh Pejabat  yang berwenang.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengancetak kartu   NUPTK.
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah negeri maupun swasta dengan beban kerja minimal 24 JTM sesuai     dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki. Dengan ketentuan minimal mengajar 6 JTM di Satminkal,     dibuktikan dengan Jadual dan SK Pembagian Tugas.
  4. Berusia maksimal 58 (Iima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang         memiliki izin penyelenggaraan, dengan melampirkan Ijazah terakhir beserta dengan akta mengajar      dan transkrip nilai yang dilegalisir. 
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :          a.  telah berusia 50 (Iima puluh) tahun per 1 Desember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja                minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau b. mempunyai golongan IV/a.
  7. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/madrasah per     31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus. Dibuktikan dengan fotocopy sah SK           pengangkatan sebagai guru dari awal sampai dengan Tahun 2015.
  8. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id)(verval per 30 April 2015)
  9. Cetak biodata portopolio dari program PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id)
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format sebagaimana terlampir )
  11. Mengumpulkan pas photo 3x4 berwarna background merah sejumlah 6 lembar
  12. Semua berkas dibuat rangkap 2 bendel dengan ketentuan stopmal snel palstik sebagai berikut: 
          a.       RA warna  kuning 
          b.      MI  warna  merah. 
          c.       MTs warna hijau d.      MA warna biru
14. Berkas terakhir dikumpulkan soft copy dan hard copy pada seksi Pendidikan Madrasah Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk pada tanggal, 4 Juni 2015.
15. Bagi guru yang mengirim berkas melebihi batas ketentuan sebagaimana tersebut diatas dianggap        tidak mengusulkan.
      

LAMPIRAN :

0 komentar:

Posting Komentar