Semoga dan Sukses buat Alumni SMEA Muhammadiyah 2 Kertosono Tahun 1993>>>>>> SEMOGA SUKSES SELALU.

Pelatihan Program Prodep

Agenda Musyawarah Pelatihan Prodep oleh Waka Kurikulum 2013

Adyaksa Dault

Adyaksa Dault inginkan Pramuka Patriot Lingkungan

Revitalisasi Gerakan Pramuka

Revitalisasi Gerakan Pramuka Benahi Gugus Depan Nasional Secara ONLINE

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Kompetisi Guru Pengawas dan Kepala Madrasah

Photo Kegiatan Kompetisi Guru, Pengawas dan Kepala Madrasah di Jakarta yang mana dari Nganjuk mewakilkan salah satu putra terbaiknya di kancah Nasional dan mendapatkan titel juara

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Pelatihan Program Prodep

Agenda Musyawarah Pelatihan Prodep oleh Waka Kurikulum 2013

Adyaksa Dault

Adyaksa Dault inginkan Pramuka Patriot Lingkungan

Revitalisasi Gerakan Pramuka

Revitalisasi Gerakan Pramuka Benahi Gugus Depan Nasional Secara ONLINE

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Kompetisi Guru Pengawas dan Kepala Madrasah

Photo Kegiatan Kompetisi Guru, Pengawas dan Kepala Madrasah di Jakarta yang mana dari Nganjuk mewakilkan salah satu putra terbaiknya di kancah Nasional dan mendapatkan titel juara

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Rabu, 27 Mei 2015

PENGUSULAN DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI DALAM JABATAN TAHUN 2015

KETENTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:671 Tahun 2015 tanggal, 2 Pebruari 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kriteria dan persyaratan menjadi peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang harus dilengkapi untuk dilakukan verifikasi pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ).
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama       atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/madrasah swasta,    SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara Pendidikan/kepala satuan pendidikan. Bagi    guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri SK pengangkatan diterbitkan oleh Pejabat  yang berwenang.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengancetak kartu   NUPTK.
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah negeri maupun swasta dengan beban kerja minimal 24 JTM sesuai     dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki. Dengan ketentuan minimal mengajar 6 JTM di Satminkal,     dibuktikan dengan Jadual dan SK Pembagian Tugas.
  4. Berusia maksimal 58 (Iima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang         memiliki izin penyelenggaraan, dengan melampirkan Ijazah terakhir beserta dengan akta mengajar      dan transkrip nilai yang dilegalisir. 
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :          a.  telah berusia 50 (Iima puluh) tahun per 1 Desember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja                minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau b. mempunyai golongan IV/a.
  7. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/madrasah per     31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus. Dibuktikan dengan fotocopy sah SK           pengangkatan sebagai guru dari awal sampai dengan Tahun 2015.
  8. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id)(verval per 30 April 2015)
  9. Cetak biodata portopolio dari program PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id)
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format sebagaimana terlampir )
  11. Mengumpulkan pas photo 3x4 berwarna background merah sejumlah 6 lembar
  12. Semua berkas dibuat rangkap 2 bendel dengan ketentuan stopmal snel palstik sebagai berikut: 
          a.       RA warna  kuning 
          b.      MI  warna  merah. 
          c.       MTs warna hijau d.      MA warna biru
14. Berkas terakhir dikumpulkan soft copy dan hard copy pada seksi Pendidikan Madrasah Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk pada tanggal, 4 Juni 2015.
15. Bagi guru yang mengirim berkas melebihi batas ketentuan sebagaimana tersebut diatas dianggap        tidak mengusulkan.
      

LAMPIRAN :

Selasa, 26 Mei 2015

Kisi-Kisi Ulangan Semester 2 MIN / MIS Kabupaten Nganjuk

Kisi-Kisi Ulangan Semester 2 SD/MI Klik Disini

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016


Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016
Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru melaksanakan kewajiban dalam membuat program.
Tahun pelajaran baru 2015/2016 dimulai pertengahan Juli 2015 mendatang, untuk kelancaran proses kegiatan belajar mengajar disusunlah Kalender Pendidikan untuk merencanakan kegiatan-kegiatan pendidikan selama tahun pelajaran baru 2015/2016. 

Kalender pendidikan tahun 2015/2016 ini mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 

Adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru melaksanakan kewajiban membuat program di awal tahun, seperti; program tahunan dan program semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 dapat didownload di tautan berikut ini:


Berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya, seluruh sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini tidak menggunakan kurikulum baru atau tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Hari Libur Umum Pada Kalender Pendidikan Tahun 2015/2016
  • Tanggal 17-18 Juli 2015 : Hari Raya Idul Fitri 1436 H
  • Tanggal 17 Agustus 2015 : Hari Kemerdekaan RI.
  • Tanggal 24 September 2015 : Hari Raya Idul Adha 1436 H.
  • Tanggal 14 Oktober 2015 : TahunBaruHijriyah.
  • Tanggal 23 Desember 2015 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
  • Tanggal 25-26 Desember 2015 : Libur umum Hari Nata
  • Tanggal 1 Januari 2016 : Tahun Baru Masehi 2016.
  • Tanggal 18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566.
  • Tanggal 9 Maret 2016 : Hari Raya Nyepi.
  • Tanggal 25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih.
  • Tanggal 1 Mei 2016 : Hari Buruh.
  • Tanggal 5 Mei 2016 : Peringatan Isra’ Mi’raj 1437 H
  • Tanggal 5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
  • Tanggal 22 Mei 2016 : Hari Raya Waisak

Sedangkan jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Kamis, 21 Mei 2015

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD Tahun 2015


Juknis penulisan ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015
Juknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2014/2015 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini diatur dalam surat Balitbang Kemendikbud nomor 2380/H/TU/2015 tanggal 4 Mei 2015.

Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD. Berikut beberapa petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD:

  • Ijazah untuk SD hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi.
  • Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
  • Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
  • Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.


Halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud bisa didownload di tautan berikut ini:


Sesuai dengan surat edaran Balitbang Kemendikbud kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Balitbang berharap petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2014/2015 ini dapat disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kamis, 14 Mei 2015

Perbedaan Guru Negeri dan Swasta

Mungkin banyak diantara kita belum tahu apa bedanya antara guru dari sekolah negeri dengan guru dari sekolah swasta. Perbedaan ini perlu diketahui oleh calon - calon guru yang hendak mencalonkan diri menjadi guru diantara kedua lembaga tersebut.


Tentu kita tahu bahwa sebagian besar guru sekolah negeri merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sebagian besar guru sekolah swasta adalah pegawai yayasan atau lembaga swasta. Namun, perbedaan besarnya terletak pada tunjangan profesi.

Sertifikasi guru swasta yang diterima selama ini hanya Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan yang diterima ini jauh beda dengan guru negeri yang lebih besar dari itu. Menurut Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru Rayon 13 UNS Solo, perbedaan ini disebabkan karena guru swasta belum memiliki aturan tentang jenjang karier golongan maupun kepangkatan.

Bagi seorang guru yang mengikuti sertifikasi harus mempunyai kriteria masa kerja minimal empat tahun, sudah menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 (S-1) atau Diploma (D-4). Sedangkan bagi guru yang belum meraih S-1, tapi masa kerja mencapai 20 tahun, atau guru berusia 50 tahun, dan atau mencapai jenjang kepangkatan IV-A, bisa mengikuti sertifikasi.

Di sisi lain, adapun perbedaan guru sekolah negeri dengan sekolah swasta terkait kualitas guru. Di sekolah swasta yang bonafit, guru lebih dikontrol kualitasnya dengan berbagai program yang diadakan yayasan demi menjaga kualitas sekolah tersebut dan kepercayaan dari orang tua murid, sehingga hasilnya pun sangat memuaskan.

Sedangkan Guru di PNS (sekolah Negeri), sudah terjebak oleh kalimat "pahlawan tanpa pamrih", sehingga akibatnya posisi guru di masyarakat, bahkan di kalangan pejabat terasa terpinggirkan dan tersisihkan. Beberapa guru jadi kurang optimal dalam mengajar di kelas.

Bila kita meyakini bahwa pendidikan merupakan salah salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, maka kualitas guru harus diperbaiki. Dengan kesejahteraan guru baik swasta maupun PNS, guru akan merasa bermartabat dan akan menjalankan tugas profesionalnya dalam mendidik anak bangsa dengan baik. Dengan demikian harapannya mutu pendidikan Indonesia pun meningkat sejajar dengan negara-negara maju.

Selasa, 12 Mei 2015

Tes CPNS 2015 Digelar Agustus, Ini Jadwalnya


Tes CPNS 2015 Digelar Agustus, Ini Jadwalnya
Setelah itu penetapan formasi CPNS 2015 pada akhir Juni sampai Juli. Akhir Juli pengumuman pengadaan dan Agustus dites.
Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 baik dari pelamar umum maupun honorer kategori dua (K2) rencananya akan digelar bulan Agustus mendatang. Pemerintah menargetkan akhir Juli formasi CPNS sudah diumumkan ke masyarakat umum.

Baca juga: Persiapkan, Tes CPNS Untuk Honorer Dibuka Lagi 

Menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo, jadwal tes CPNS itu sesuai dengan keinginan MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi.

"Kalau Pak Menteri menginginkan tes sekitar Agustus, makanya dalam beberapa bulan tersisa ini kami melakukan kerja ekstra agar penetapan formasi bisa dilaksanakan sesuai jadwal," 
Saat ini, pemerintah masih menunggu penetapan kuota CPNS secara nasional untuk kemudian menetapkan jatah masing-masih instansi. Selain itu tetapkan jabatan mana saja yang akan dibuka formasinya. Pemerintah menargetkan penetapan formasi CPNS rampung Juli mendatang.

"Kalau Menkeu sudah keluarkan surat persetujuan di bulan ini, kemungkinan Juni sudah bisa dikeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi. Setelah itu penetapan formasi akhir Juni sampai Juli. Akhir Juli pengumuman pengadaan dan Agustus dites, " kata Djoko.

Kalaupun misalnya tidak sesuai dengan target, pemerintah memastikan tahun ini tetap akan digelar tes seleksi CPNS. Pemerintah tetap akan melaksanakan tes bagi calon abdi negara ini sebelum Desember. Sebab, batas pengadaan CPNS 2015 adalah akhir tahun.

Minggu, 10 Mei 2015

Jumat, 08 Mei 2015

Kumpulan SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Guru PAI Lulus Sertifikasi

  1. SK Dirjen Pendis Nomor 5067 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2011-2013)  Download disini!
  2. SK Dirjen Pendis Nomor 3506 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2013)  Download disini!
  3. SK Dirjen Pendis Nomor 3613 Tahun 2013 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2011-2012 Tahap IV)  Download disini!
  4. SK Dirjen Pendis Nomor 3552 Tahun 2013 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2011-2012 Tahap III)  Download disini!
  5. SK Dirjen Pendis Nomor 1406 Tahun 2013 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2012)  Download disini!
  6. SK Dirjen Pendis Nomor 2608 Tahun 2012 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2011 Tahap II)  Download disini!
  7. SK Dirjen Pendis Nomor 2604 Tahun 2012 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2007-2010 Tahap III)  Download disini!
  8. SK Dirjen Pendis Nomor 1816 Tahun 2012 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2011)  Download disini!

Kamis, 07 Mei 2015

Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing)

Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masakerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS
gambar : Permendikbud Nomor 28 tahun 2014
Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing) -  Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali gurutetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai gurusekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Adapun syarat Guru yang berhak mendapatkan kesetaraan jabatan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  • Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
  • Memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
  • Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
  • Bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/GuruMata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
  • Memiliki nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ gurubimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengiriman berkas SK inpassing sekarang sudah bisa dilakukan dengan cara berikut ini, Silahkan di simak bapak dan ibu guru semua :
Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Dimana guru non PNS diberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pengumuman terbaru dari pihak P2TK Dikdas mengenai SK inpasing atau yang dikenal juga dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS 2014 bahwa saat ini sudah bisa dicek mengenai daftar nomor panggil PTK
BAGI GURU BERSERTIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG ( NOMOR REGISTRASI GURU )
Print /Cetak Lembar Identitas Pengusul ( LIP ) lalu lengkapi berkas sesuai dengan yang disyaratkan setelah itu kirim berkas pendaftaran ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
PO Box 1316 JKS 12013

Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015


Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015Honorer dari golongan K2 akhirnya bisa bernafas lega pasalnya cita – cita dan harapan mereka untuk dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah maupun daerah akhirnya menemui titik terang, keterangan tersebut dikonfirmasi oleh menterin PAN & RB bahwa pada bulan agustus tahun 2015 ini akan diadakan seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua ( K2 ) dengan demikian apakah tahun 2015 ini akan diadakan seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 akhirnya terjawab oleh pernyataan tersebut. Penerimaan CPNS ini berlaku untuk para pegawai honorer yang berada di instansi pemerintah ataupun daerah yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori dua ( K2 )sedangkan untuk penerimaan CPNS dari jalur umum sampai saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PAN & RB.







Penerimaan CPNS Honorer K2 Tahun 2015 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi. Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Birokrasi , Yuddy Chrisnandi.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. “Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja atau Panja.
Dengan adanya informasi dibukanya penerimaan CPNS dari jalur tenaga honorer K2 dari pihak Kementerian PAN & RB maka memberikan kejelasan bagi para tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah bahwa masih ada kesempatan mereka untuk dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Untuk itu maka bagi pegawai honorer yang merasa telah terdaftar menjadi honorer K2 dimohon untuk mempersiapkan berkas – berkas administrasi yang kelak dibutuhkan dalam proses seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer K2 agar ketika dimulainya pendaftaran seleksi mereka telah siap sedia mengikuti setiap tahapan seleksi penerimaan tersebut. Semoga bagi para tenaga honorer yang telah terdaftar golongan katergori dua ( K2 ) dapat mengikuti setiap tahapan proses seleksi penerimaan dengan lancar dan berharap agar semua tenaga honorer bukan hanya dari golongan K2 di lingkungan pemerintah instansi pusat maupun daerah dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Semoga anda dapat berhasil lolos dalam penerimaan CPNS tahun ini, silahkan lihat juga Info CPNS Terbaru Resmi bulan Mei 2015 terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru CPNS Resmi KEMENTERIAN. Jika info penerimaan CPNS ini bermanfaat bagi anda jangan lupa silahkan bantu kami menyebarkan dengan cara "KLIK", tombol "IKUTI" , "TWEET" atau "LIKE" dan "SHARE" ini kepada teman dan kerabat anda untuk menuai kebaikan, kemudian jangan lupa untuk meletakan linkhttp://cpnskementerian.info sebagai sumber lowongan.

Minggu, 03 Mei 2015

RPP, Silabus, Prota dan Prosem KTSP 2006 SD

Download RPP, SILABUS, PROTA dan PROSEM KTSP 2006 SD

RPP TEMATIK,SILABUS, PROTA, PROSEM Kelas 1,2 dan 3 SD.

 
Klik di sini  

RPP KTSP 2006

Download RPP  KTSP  Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP  IPA  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP  IPS  kelas  4,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP  Matematika  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP  PKn  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP  Penjaskes  kelas  4 ,5 dan 6 SD klik di sini
Download RPP  KTSP   SBK  kelas 3, 4, 5 dan 6 SD klik di sini

SILABUS KTSP 2006
Download  Silabus  KTSP  Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus  KTSP  IPA kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus  KTSP  IPS  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus  KTSP  Matematika  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus  KTSP  PKn  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus   KTSP  Penjaskes  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Silabus  KTSP   SBK  kelas  3, 4, 5 dan 6 SD klik di sini


PROTA  KTSP 2006
Download rincian minggu epektif dalam satu semester klik di sini
Download  Prota  KTSP  Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota  KTSP  IPA  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota   KTSP  IPS  kelas  4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota   KTSP  Matematika  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota   KTSP  PKn  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota   KTSP  Penjaskes  kelas  4 ,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Prota   KTSP  SBK  kelas 3, 4, 5 dan 6 SD klik di sini

PROMES  KTSP 2006
Download  Promes  KTSP  Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP  IPA kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP  IPS  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP  Matematika  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP  PKn  kelas 4,5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP  Penjaskes  kelas 1,2,3, 4, 5 dan 6 SD klik di sini
Download  Promes  KTSP   SBK  kelas  4, 5 dan 6 SD klik di sini

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KTSP 2006
KKM PAI
PROGRAM SEMESTER PAI
PROGRAM TAHUNAN PAI
RPP PAI Kelas 1
RPP PAI Kelas 2II
RPP PAI Kelas III
RPP PAI Kelas IV
RPP PAI Kelas 5
RPP PAI Kelas 5
SILABUS PAI