Semoga dan Sukses buat Alumni SMEA Muhammadiyah 2 Kertosono Tahun 1993>>>>>> SEMOGA SUKSES SELALU.

Jumat, 10 April 2015

Pengusulan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF-GBPNS ) Semester I Tahun 2015



Nomor                    : Kd.15.13/2/PP.00.5/        /2015                           Nganjuk ,       April 2015
Sifat                        : Penting
Lampiran                : 2 ( dua ) lembar
H a l                        : Pengusulan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
                                  Bagi Guru RA/Madrasah Bukan  Pegawai  Negeri Sipil
                                  ( STF-GBPNS ) Semester I Tahun 2015

KEPADA YTH.
1.       Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2.       Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3.       Kepala RA se-Kab. Nganjuk


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1022 Tahun 2015 tanggal, 18 Pebruari 2015 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru non PNS calon penerima (STF-GBPNS) Semester I Tahun 201dengan persyaratan sebagai berikut :
1.       Berstatus sebagai guru tetap dan aktif mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2.       Memiliki NUPTK dibuktikan dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit )
3.       Berusia maximal 60 Tahun per 31 Desember 2015
4.       SK Pengangkatan sebagai guru tetap pada RA / Madrasah pertamakali sampai dengan tahun 2015
5.       Diprioritaskan bagi Guru yang :
a.       Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM / minggu ( foto copy jadual dan daftar pembagian jam )
b.       Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah terakhir )
c.        Memiliki masa kerja paling lama
d.       Bukan penerima Tunjangan Profesi
6.       Surat pernyataan kinerja bermaterai Rp. 6.000 ( sebagaimana terlampir )
7.       Foto copy nomor rekening yang masih aktif
8.       Foto copy E-KTP dengan ditulis nama gadis ibu kandung ( bagi yang belum memiliki nomor rekening )
9.       Berkas dibuat satu bendel dan dimasukkan ke dalam stop map snel helter plastic dengan ketentuan :
a.       Untuk RA warna              : Kuning
b.       Untuk MI warna                : Merah
c.        Untuk MTs warna            : Hijau
d.       Untuk MA warna              : Biru

Berkas usulan dikumpulkan secara kolektif per lembaga dengan dilampiri rekap usulan sebagaimana terlampir (hard copy dan soft cpy) . Berkas  dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 22 April 2015 pada jam kerja . Bagi lembaga yang mengumpulkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Lampiran : 


0 komentar:

Posting Komentar