Nomor : Kd.15.13/2/PP.00.5/ /2015 Nganjuk , April 2015
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( dua ) lembar
H a l : Pengusulan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil
( STF-GBPNS ) Semester I Tahun 2015
KEPADA YTH.
1. Kepala MAN,MTsN,MIN se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se-Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se-Kab. Nganjuk
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1022 Tahun 2015 tanggal, 18 Pebruari 2015 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/ Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengusulkan Guru non PNS calon penerima (STF-GBPNS) Semester I Tahun 2015 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai guru tetap dan aktif mengajar di RA / Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut,di lembaga yang telah memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada Madrasah Negeri maka SK Pengangkatannya oleh Pejabat yang berwenang .
2. Memiliki NUPTK dibuktikan dengan print out kartu NUPTK ( 16 digit )
3. Berusia maximal 60 Tahun per 31 Desember 2015
4. SK Pengangkatan sebagai guru tetap pada RA / Madrasah pertamakali sampai dengan tahun 2015
5. Diprioritaskan bagi Guru yang :
a. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM / minggu ( foto copy jadual dan daftar pembagian jam )
b. Berkualifikasi S-1 / D IV ( foto copy ijazah terakhir )
c. Memiliki masa kerja paling lama
d. Bukan penerima Tunjangan Profesi
6. Surat pernyataan kinerja bermaterai Rp. 6.000 ( sebagaimana terlampir )
7. Foto copy nomor rekening yang masih aktif
8. Foto copy E-KTP dengan ditulis nama gadis ibu kandung ( bagi yang belum memiliki nomor rekening )
9. Berkas dibuat satu bendel dan dimasukkan ke dalam stop map snel helter plastic dengan ketentuan :
a. Untuk RA warna : Kuning
b. Untuk MI warna : Merah
c. Untuk MTs warna : Hijau
d. Untuk MA warna : Biru
Berkas usulan dikumpulkan secara kolektif per lembaga dengan dilampiri rekap usulan sebagaimana terlampir (hard copy dan soft cpy) . Berkas dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk paling lambat tanggal, 22 April 2015 pada jam kerja . Bagi lembaga yang mengumpulkan lewat ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami anggap tidak mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran :
0 komentar:
Posting Komentar