Nomor : Kd.15.13/PP.04/ / 2015 Nganjuk , 20 Maret 2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Pengajuan NUPTK dan peg id
Th 2015
KepadaYth.
1. Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2. Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3. Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4. Kepala RA se-Kab.Nganjuk
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya nomor: Kw.15.2/2/PP.00/275/2015 tanggal 20 Januari 2015 serta Edaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan perihal sebagaimana pada pokok surat , maka perlu kami sampaikan persyaratan pengajuan NUPTK sebagai berikut :
1. Melakukan Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru yang belum memiliki NUPTK dan melakukan Pengajuan NUPTK Ulang bagi yang pernah mengajukan tetapi NUPTK belum terbit, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi syarat sebagai pendaftar NUPTK
b. Melengkapi Persyaratan Pengajuan NUPTK sebagaimana terlampir
c. Melengkapi Softcopy Rekap Nominatif terlampir.
2. Teknis pengiriman berkas sebagai berikut :
Berkas Persyaratan diatas dimasukan kedalam Map sesuai dengan ketentuan warna terlampir, dibuat rangkap 3 (tiga) beserta Softcopy Rekapan.
Pengajuan NUPTK dilakukan mulai saat ini sampai dengan tgl 24 Maret 2015 ( penyetoran berkas pada jam kerja ),pengiriman berkas setelah tgl tersebut tidak akan di proses.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar