Kab. Pasuruan (PAIS) – Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan mengadakan kegiatan Work Shorp Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS yang dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 11 Februari 2015, pukul 09.00WIB di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan.
Kepala Kankemenag Kab. Pasuruan Drs. H. Barnoto, M.Pd.I menyampaikan tentang Kebijakan Kemenag berdasarkan pada SE No. SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang implementasi K13 PAI pada sekolah. Isi surat edaran tersebut antara lain, melanjutkan bintek k13 bg guru yg belum mengikuti bintek, dan melakukan pendampingan K13 bagi guru yang sudah bintek, melanjutkan pelaksanaan K13 PAIpada sekolah yang gurunya sudah bintek, dengan melakukan pembenahan sistem penilaian dan penyusunan rapot, melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk imp. K13 PAI bagi sekolah bukan sasaran.
Kasi Pais Drs. H. Usman menyampaikan bahwa tema yang diambil adalah ”Menjadi Pendidik Profesional yang Menginspirasi”. Lebih lanjut Harun menjelaskan alasan penerapan K13 ada dua aspek, pertama aspek konseptual artinya ada ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum, adanya ketidakselarasan antara gagasan dan isi buku teks. Sedangkan aspek kedua ialah teknis penerapan, teknis penerapan ini lebih menitikberatkan pada berbeda-bedanya kesiapan guru dan murid, belum merata dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala Sekolah, penyediaan buku yang belum tertangani dengan baik.
Sementara itu dalam Keputusan mendikbud Harun menjelaskan beberapa hal, pertama menghentikan pelaksanaan K13 di sekolah yang baru 1 semester melaksanakannnya, tetap menerapkan K13 di sekolah yang telah 3 semester melaksanakannya, mengembalikan tugas pengembangan K13 kepada pusat kurikulum dan pembukuan.
Dari sisi Rasiologis PAI terdapat beberapa dasar, yakni UUDNRI 1945 ps 31 ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU. Kemudian UU SISDIKNAS no. 20/2003, psl 3 : pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (fin/mn)
Kepala Kankemenag Kab. Pasuruan Drs. H. Barnoto, M.Pd.I menyampaikan tentang Kebijakan Kemenag berdasarkan pada SE No. SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang implementasi K13 PAI pada sekolah. Isi surat edaran tersebut antara lain, melanjutkan bintek k13 bg guru yg belum mengikuti bintek, dan melakukan pendampingan K13 bagi guru yang sudah bintek, melanjutkan pelaksanaan K13 PAIpada sekolah yang gurunya sudah bintek, dengan melakukan pembenahan sistem penilaian dan penyusunan rapot, melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk imp. K13 PAI bagi sekolah bukan sasaran.
Kasi Pais Drs. H. Usman menyampaikan bahwa tema yang diambil adalah ”Menjadi Pendidik Profesional yang Menginspirasi”. Lebih lanjut Harun menjelaskan alasan penerapan K13 ada dua aspek, pertama aspek konseptual artinya ada ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum, adanya ketidakselarasan antara gagasan dan isi buku teks. Sedangkan aspek kedua ialah teknis penerapan, teknis penerapan ini lebih menitikberatkan pada berbeda-bedanya kesiapan guru dan murid, belum merata dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala Sekolah, penyediaan buku yang belum tertangani dengan baik.
Sementara itu dalam Keputusan mendikbud Harun menjelaskan beberapa hal, pertama menghentikan pelaksanaan K13 di sekolah yang baru 1 semester melaksanakannnya, tetap menerapkan K13 di sekolah yang telah 3 semester melaksanakannya, mengembalikan tugas pengembangan K13 kepada pusat kurikulum dan pembukuan.
Dari sisi Rasiologis PAI terdapat beberapa dasar, yakni UUDNRI 1945 ps 31 ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU. Kemudian UU SISDIKNAS no. 20/2003, psl 3 : pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (fin/mn)
0 komentar:
Posting Komentar