Semoga dan Sukses buat Alumni SMEA Muhammadiyah 2 Kertosono Tahun 1993>>>>>> SEMOGA SUKSES SELALU.

Pelatihan Program Prodep

Agenda Musyawarah Pelatihan Prodep oleh Waka Kurikulum 2013

Adyaksa Dault

Adyaksa Dault inginkan Pramuka Patriot Lingkungan

Revitalisasi Gerakan Pramuka

Revitalisasi Gerakan Pramuka Benahi Gugus Depan Nasional Secara ONLINE

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Kompetisi Guru Pengawas dan Kepala Madrasah

Photo Kegiatan Kompetisi Guru, Pengawas dan Kepala Madrasah di Jakarta yang mana dari Nganjuk mewakilkan salah satu putra terbaiknya di kancah Nasional dan mendapatkan titel juara

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Pelatihan Program Prodep

Agenda Musyawarah Pelatihan Prodep oleh Waka Kurikulum 2013

Adyaksa Dault

Adyaksa Dault inginkan Pramuka Patriot Lingkungan

Revitalisasi Gerakan Pramuka

Revitalisasi Gerakan Pramuka Benahi Gugus Depan Nasional Secara ONLINE

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Agenda Kegiatan Palatihan Implementasi Kurikulum 2013

Kompetisi Guru Pengawas dan Kepala Madrasah

Photo Kegiatan Kompetisi Guru, Pengawas dan Kepala Madrasah di Jakarta yang mana dari Nganjuk mewakilkan salah satu putra terbaiknya di kancah Nasional dan mendapatkan titel juara

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah

Pembukaan(AKSIOMA)MI ke V, se-Kabupaten Nganjuk oleh Kakan Kemenag Kabupaten Nganjuk.

Rabu, 16 Desember 2015

Daftar Nilai

DAFTAR NILAI KELAS 4 C
No NIS Nama JUMLAH NILAI RANKING
1
 0055043929  Abi Yazid Al Basthomi 86,17 8
2
 0055819396  Achmad Fajar Riyadi 85,28 20
3  0065108336  Adeyona Ubaidillah Yugiarso 84,80 25
4  0067379984  Aghniya Mahirotul Ilmi 84,55 29
5  0055995354  Akbar Mohammad Farizal Ali Fikri 87,28 3
6  0055493694  Alya Husna Qothrunnada 87,41 2
7  0054916489  Annisa Aulia Rakhmasari 84,41 30
8  0063086589  Ayudea Lutfi Ratna Dilla 86,07 9
9  0062249401  Bagus Ahnafinnuda 86,48 7
10  0058343319  Bayu Agung Ardiansyah 85,73 13
11  0053341488  Bilqis Jihan Nabila 84,55 28
12  0053487413  Davina Sava Athea 87,16 4
13  0067459271  Erprido Nur Wijaya 85,04 23
14  0053939106  Fifi Nova Izan 85,32 19
15  0058491659  Izza Deinnisa Amalia 84,73 26
16  0053753962  M. Akhlis Andriansyah 85,61 15
17  0056428742  M. Faiz Alfin Fahrezi 84,97 24
18  0053146558  Mahya Reva Fauzia Chafa 85,04 22
19  0066800983  Masiya Safrina Aulia 82,83 35
20  0054668767  Abdul Muis 85,47 18
21  0059674409  Mochammad Yusuf Effendi 85,72 14
22  0058774877  Moh. Hanif Faiz Faturrohman 84,35 31
23  0046744342  Mohammad Sandika Putra Fauzi 85,81 11
24  0053503631  Monica Nova Wijaya 85,52 17
25  0058528531  Muhammad Febri Setiawan 83,95 34
26  0059170998  Muhammad Bahrul Anam 85,14 21
27  0066605937  M. Fuad Falahuddin 84,01 33
28  0055691228  Nayla Nafisatul Faizah 84,13 32
29  0052748516  Nayla Syifa Salsabila 81,36 37
30  0056790222  Nia Yuliani Lista Komah 85,73 12
31  0064731180  Nurul Luthfiyyana Nabila 85,53 16
32  0068266919  Rafa Safauddin Athallah 82,49 36
33  0055862079  Raissa Sekar Nur Puri 86,64 5
34  0057732478  Tsania Fahima Ashfihany 87,59 1
35  0068876285  Zahrina Atika Sari 86,52 6
36  0057485304  Zahwa Feby Kusumawardhani 84,69 27
37  37  0057023485  Zahwa Khairun Nisak 85,98 10

Petunjuk Pengisian Formulir Analisis Jabatan dan Anaisis Beban Kerja



Berikut daftar dokumen petunjuk pengisian Anjab dan ABK beserta contoh-contoh dan dokumen pendukung lainnya yang dapat di unduh:

- Download File Analisis Jabatan

- Download File Analisis Beban Kerja

Minggu, 22 November 2015

Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS

Assalamu’alaikum.wr.wb…

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.

Apa Itu TASPEN?

Sebagaimana kita ketahui TASPEN adalah suatu program yang dibentuk untuk memberikan jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil ketika memasuki usia pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Negara seperti ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil.

Pembentukan Program Tabungan hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri.

Adapun proses pembentukan program pensiun Pegawai Negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS, maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan Pegawai Negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PT Taspen.

Tujuan penggabungan program kesejahteraan Pegawai Negeri selain memberikan jaminan pada masa pensiun juga memberikan asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun.

Sasaran Dan Tujuan TASPEN

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/ Daerah.

Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah sebagai berikut;

1. Telah mencapai usia pensiun.
2. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
3. Telah diberhentikan dengan hormat.

Selanjutnya pada Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah;

1. Peserta atau pegawai negeri sipil.
2. Janda atau duda penerima pensiun.
3. Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
4. Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
Nah bagi Bapak Ibu Sahabat setia Kolom Edukasi yang sudah PNS, jika Anda ingin melihat estimasi Hak Pensiun yang akan Anda terima sesuai dengan masa kerja dan pangkat jabatan, mungkin bisa Anda cek di situs resmi PT Taspen atau mungkin bisa langsung dicek DI SINI.
Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS
Estimasi TASPEN
Pertama kali kita masuk ke situs tersebut, akan disuguhi dashboard seperti di atas. Segera masukkan 9 digit NIP lama/ 18 digit NIP baru atau juga bisa menggunakan Nomor KPE, setelah itu klik LOGIN, maka Akan tampil gambar seperti dibawah ini.
Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS
Estimasi TASPEN
Estimasi gambar di atas adalah contoh milik admin sendiri (maaf ada yang harus diblurkan). Kira-kira besaran pesangon/ Tunjangan Hari Tua yang admin terima jika saat ini pensiun adalah sekitar Rp. 51.753.240,00. Tapi berhubung admin masih lama masa kerjanya, maka ini tidak bisa menjadi patokan berapa besaran THT yang akan admin terima kedepan hehe...

Gimana Bapak Ibu Sahabat setia pengunjung Kolom Edukasi, apakah Anda penasaran dengan berapa besaran jumlah dana pensiun atau pesangon (Tunjangan Hari Tua) yang akan anda terima nanti disaat pensiun?... Silahkan dicoba sendiri sesuai petunjuk di atas.

Besaran jumlah pesangon (Tunjangan Hari Tua) yang admin cek mungkin suatu saat akan berubah, karena masa kerja dan pangkat jabatan admin sendiri saat ini masih terbilang baru untuk golongan PNS.

Mungkin itu dulu yang dapat admin infokan. Semoga bermanfaat.

Salam Santun Dunia Pendidikan dan Wassalam….

Kamis, 22 Oktober 2015

Pengangkatan Honorer K2 Tidak Lulus Tes CPNS Menjadi CPNS Tahun 2015

Kabar gembira bagi para tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes seleksi CPNS akan bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2015 nantinya. Hal ini diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB terkait dengan pengangkatan honorer k2 menjadi cpns.

Seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com dengan pemberitaan yang berjudul Pengangkatan Honorer K-2 Dibuka Lagi oleh Kemenpan-RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang sedang membuat dan menggodok formulasi baru untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara (PNS). Kebijakan itu ditargetkan mulai tahun depan.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi PNS CPNS Tahun 2015


Informasi pemberitaan mengenai tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014 dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes cpns.

Apalagi ditambah dengan tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.

Pengangkatan Honorer K2 Tidak Lulus Tes CPNS Menjadi CPNS Tahun 2015

PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
  1. Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  2. Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  3. Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.

Hingga saat ini, BKN terus memeriksa ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

Ini juga berarti sama dengan pernyataan Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung 2015.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi PNS CPNS Tahun 2015

"Kita akan angkat semua honorer K2 menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan segera".

Pernyataan Pak Menteri tersebut tentu melegakan para honorer yang belum beruntung lulus tahun ini. Mereka tentu berharap pernyataan itu bukanlah basa-basi. Bukan sekadar obat penenang belaka atau untuk mengalihkan isu terkait permasalahan seleksi CPNS yang ditengarai banyak kecurangan.

Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Kategori II Yang Valid Menjadi CPNS


Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para Tenaga honorer K2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.

Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat Tenaga Honorer K2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat Tenaga Honorer K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai.

Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja honorer K2 yang akan diangkat CPNS.

Jadi kita tunggu kehadiran PP pengangkatan honorer k2 menjadi cpns yang baru tahun 2015 nantinya yang akan memberikan gairah semangat para honorer yang tidak lulus pada ujian seleksi tes cpns jalur khusus tahun yang lalu untuk terus mengabdikan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Rabu, 14 Oktober 2015

photo Diklat k13


Senin, 05 Oktober 2015

Materi Kurikulum 2013

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama


Bagi bapak dan ibu yang sudah paham atau kurang paham tentang kurikulum 2013 dan masih menginginkan kurikulum 2013, tidak usah galau. Karena kurikulum ini hanya dihentikan sementara. Buktinya pelatihan kurikulum 2013 sudah bisa dimulai lagi setelah beberapa evaluasi. silahkan di baca selengkapnya di bawah ini :

MIN Nanggungan Prambon bakal memberlakukan pelatihan guru terkait implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dengan model baru.

Sejumlah pihak meminta program ini segera dijalankan, karena tidak terlalu banyak penyesuaian materi atau bahan pelatihan. Silahkan klik disini 
Wassalamu'alaikum wr.wb.


PELATIHAN K-13 SEGERA DI MULAI KEMBALI

Jumat, 02 Oktober 2015

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI- Sebelum masuk ke pembahasan cara registrasi, terlebih dahulu saya kutipkan tentang Sejarah PGRI dari web resminya PGRI sebagai berikut :

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), PerserikatanNormaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. 

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia--  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya,  guru pada khususnya. 


Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.

Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jakarta, 25 November 2004

Pengurus Besar

Persatuan Guru Republik Indonesia

(PB PGRI)

Sumber : http://www.pgri.or.id/sejarah-pgri/profil/sejarah/sejarah

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, cukup waktu maksimal 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi website resmi PGRI, silahkan klik Website Resmi PGRI  ( http://www.pgri.or.id/ )


2. Silakan klik pilihan tombol (button) seperti berikut ini:


Keterangan

  1. "REGISTRASIANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis
  2. UPDATE” untuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja
  3. MUTASI” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
  4. CEKNPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan NIK.
Mohon perhatian!
Semua kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan. Bila terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI.
Apabila terjadi permasalahan registrasi, update ataupun mutasi data dapat menghubungi petugas admin keanggotaan PGRI di daerah tempat tugas/tempat terdaftar sebagai anggota atau mengirimkan email ke Support Sistem Informasi Keanggotaan PB PGRI (frozenjava@gmail.com) Terima kasih

3. Contoh form jika diklik Registrasi Anggota Baru,. Sebaiknya foto yang diunggah adalah foto dengan pakaian PGR, tapi contoh di bawah ini pakai pakaian putih. he he. Isi data lengkap kemudian klik Kirim


4. Unduh file PDF


5. Contoh hasil format jpg


6. Klik Tutup. Selesai


Demikian Cara Terbaru Registrasi Online Anggota PGRI. Semoga bermanfaat